Cair! Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun pada September 2025

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

22 Oktober 2025 15:27 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun hingga September 2025. Foto: Humas.
Rilis ID
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun hingga September 2025. Foto: Humas.

Berdasarkan data DJP, tren penerimaan PPN PMSE terus meningkat setiap tahun:

2020: Rp731,4 miliar

2021: Rp3,9 triliun

2022: Rp5,51 triliun

2023: Rp6,76 triliun

2024: Rp8,44 triliun

2025 (hingga September): Rp7,6 triliun

Pajak Kripto dan Fintech Ikut Menanjak

Dari sektor aset kripto, total penerimaan hingga September 2025 mencapai Rp1,71 triliun, yang terdiri atas PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pendapatan pajak

pajak Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya