Cair! Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun pada September 2025
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Berdasarkan data DJP, tren penerimaan PPN PMSE terus meningkat setiap tahun:
2020: Rp731,4 miliar
2021: Rp3,9 triliun
2022: Rp5,51 triliun
2023: Rp6,76 triliun
2024: Rp8,44 triliun
2025 (hingga September): Rp7,6 triliun
Pajak Kripto dan Fintech Ikut Menanjak
Dari sektor aset kripto, total penerimaan hingga September 2025 mencapai Rp1,71 triliun, yang terdiri atas PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Pendapatan pajak
pajak Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
