Cair! Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun pada September 2025
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah mencatat kinerja gemilang dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak digital telah menembus Rp42,53 triliun.
Angka ini berasal dari berbagai sumber pajak di ekosistem digital, mulai dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Rinciannya, PPN PMSE menyumbang penerimaan terbesar dengan nilai Rp32,94 triliun, disusul pajak fintech sebesar Rp4,1 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun.
246 Perusahaan Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Digital
Hingga akhir September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, dilakukan satu perubahan data pemungut pada X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total mencapai Rp32,94 triliun.
“Realisasi sebesar itu menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperluas cakupan dan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga aset kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Lonjakan Penerimaan dari Tahun ke Tahun
Pendapatan pajak
pajak Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
