Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Paman di Pringsewu Dibekuk Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.
“Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan sakit tersebut karena perbuatan tidak senonoh yang dilakukan MT," jelas Rosali.
Dari keterangan korban, perbuatan tersangka tidak hanya terjadi satu kali. Namun korban tidak berani menceritakan kejadian itu karena diancam tersangka.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu telah memeriksa korban dan saksi-saksi hingga melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.
“Setelah alat bukti diperiksa cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka kemudian diamankan,” ujar Rosali.
Dalam pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku melakukan perbuatan tersebut saat kondisi rumah sedang sepi.
"Agar korban menuruti semua kemauannya, selain ancaman dia melakukan bujuk rayu seperti membelikan jajan hingga meminjamkan handphone kepada korban," ungkap Rosali.
Rosali menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua pamannya, termasuk tersangka.
Sementara kedua orang tua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.
Pringsewu
Cabuli keponakan
Paman di tangkap Polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
