Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Paman di Pringsewu Dibekuk Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.
Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.
Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang hukuman terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali. (*)
Pringsewu
Cabuli keponakan
Paman di tangkap Polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
