Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Paman di Pringsewu Dibekuk Polisi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

25 Januari 2026 20:36 WIB
Daerah | Rilis ID
Tersangka yang cabuli keponakannya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka yang cabuli keponakannya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. Foto: ist

RILISID, Pringsewu — Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Ironisnya, perbuatan tersebut dipicu keseringan tersangka menonton film porno melalui ponselnya.

Aksi bejat ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu.

MT kini telah diamankan aparat kepolisian dan terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersangka.

Menurut dia, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu menangkap tersangka pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dugaan pencabulan baru diketahui keluarga pada 20 September 2025," beber Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Minggu (25/1/2026).

Kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pringsewu

Cabuli keponakan

Paman di tangkap Polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya