BPJS Ketenagakerjaan Bersama Anggota Komisi IX DPR RI Rahmawati Herdian Sosialisasikan Jamsostek di Kabupaten Lamsel
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota Komisi IX DPR RI Rahmawati Herdian, menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Balai Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (19/3/2025).
Kegiatan tersebut, menargetkan masyarakat dari kalangan pekerja informal seperti petani, pedagang, dan nelayan, agar memahami pentingnya perlindungan sosial dalam bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lamsel R. Rully Maulana menegaskan, program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh warga, khususnya di Lamsel agar mereka terlindungi dari berbagai risiko saat mencari nafkah.
"Harapannya, seluruh masyarakat dapat memiliki perlindungan yang dijamin oleh negara ketika risiko dalam bekerja terjadi," ujar Rully.
Menurut Rully, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk nyata atas peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
"Hanya dengan membayarkan iuran Rp16.800/bulan, masyarakat dapat merasakan manfaat perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan kematian," tambahnya.
Rahmawati Herdian, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti program jamsostek agar mereka tidak mengalami kesulitan finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja.
Sebagai informasi, program BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam regulasi tersebut, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Lamsel terutama dari sektor informal memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan yang layak sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," harap Rahmawati Herdian. (*)
DPR RI
BPJS Ketenagakerjaan Kalianda
Lampung Selatan
Jaminan Sosial
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
