KF Funding BSI Resmi Dibuka di UIN RIL Perkuat Layanan Perbankan Syariah
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung
— KF Funding BSI resmi dibuka di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) yang terletak di Jl Endro Suratmin Sukarame, Rabu (5/2/2025).
Peresmian kantor layanan ini berlangsung di area Fakultas Adab dan dihadiri oleh jajaran pimpinan UIN RIL, perwakilan BSI, OJK, Bank Indonesia, serta tamu undangan lainnya.
RCEO BSI Region 3 Palembang, Ari Yusnairy Muslim, menyampaikan apresiasi atas kesempatan membuka kantor layanan di kampus UIN RIL.
“Ini kantor terbaik dan sudah selayaknya Bandar Lampung memiliki layanan seperti ini. BSI semakin eksis di Lampung, dan kehadiran KF Funding di UIN RIL merupakan bentuk komitmen kami dalam menyediakan layanan perbankan syariah yang nyaman,” ujarnya.
Ari juga menekankan, relokasi kantor ke dalam kampus bertujuan menciptakan lingkungan layanan yang lebih representatif, terutama bagi nasabah yang ingin beralih dari bank konvensional ke bank syariah.
“Kami juga menyediakan Pojok Baca sebagai ruang literasi dan interaksi, agar bank tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga tempat yang nyaman untuk mahasiswa berdiskusi dan mengerjakan tugas,” tambahnya.
Rektor UIN RIL, Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD menyambut baik peresmian KF Funding BSI di kampusnya.
“Perbankan syariah adalah salah satu denyut nadi utama yang menopang aktivitas akademik maupun non-akademik. Dengan jumlah mahasiswa mencapai 28 ribu, didukung oleh 990 dosen serta tenaga kependidikan lainnya, UIN RIL merupakan potensi besar bagi perkembangan perbankan syariah di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Prof Wan Jamaluddin juga menyoroti reputasi UIN RIL sebagai kampus hijau berkelanjutan yang telah mempertahankan predikat The Greenest PTKIN selama delapan kali berturut-turut.
“Kami berharap KF Funding BSI di kampus ini juga turut mengkampanyekan kesadaran lingkungan kepada seluruh civitas akademika dan masyarakat,” tambahnya.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
