Pemkab Lamsel Lindungi 1.485 Pekerja Sawit Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memberikan perlindungan sosial kepada 1.485 pekerja sektor perkebunan kelapa sawit melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 antara Pemkab Lamsel dengan BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kamis (31/7/2025).
PKS ditandatangani Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPH-BUN) Mugiyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Badruzzaman, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamsel R. Rully Maulana.
Hadir pula Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Dulkahar.
Mugiyono menjelaskan, program ini menggunakan anggaran DBH sawit yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Perlindungan sosial ini diharapkan membuat pekerja lebih tenang dan produktif, sehingga mendongkrak kinerja sektor perkebunan sawit di Lamsel,” ujar Mugiyono.
Sementara itu R. Rully Maulana mengapresiasi kebijakan tersebut.
“Penandatanganan PKS ini bukti nyata kepedulian Pemkab Lamsel terhadap pekerja perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Lamsel dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor perkebunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. (*)
Pemkab Lamsel
BPJS Ketenagakerjaan
Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
