Jauh dari UMR, Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) resmi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk lulusan S1 atau sederajat, gaji yang diterima sebesar Rp700.000 per bulan, lulusan D1 hingga D3 Rp600.000 per bulan, dan lulusan SD hingga SLTA sebesar Rp500.000 per bulan.
Penetapan gaji tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Lambar dalam menata tenaga non-ASN atau eks honorer agar memiliki kepastian penghasilan dan status kepegawaian.
Untuk membiayai kebijakan tersebut, Pemkab Lambar mengalokasikan dana mencapai Rp21.050.220.000 per tahun atau sekitar Rp1,75 miliar per bulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lambar Sumadi mengatakan, penganggaran tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Penganggaran PPPK Paruh Waktu ini sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku,” ujar Sumadi saat dikonfirmasi Rilis.id melalui WhatsApp, Rabu (7/1/2026).
Menurut Sumadi, kebijakan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menata tenaga non-ASN agar memiliki status kepegawaian yang lebih jelas, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer di daerah.
Selain mendapatkan gaji, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Untuk hak cuti, PPPK Paruh Waktu berhak atas cuti tahunan dan cuti karena alasan penting sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sumadi.
Ia menambahkan, kebijakan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK
PPPK 2026
Lampung Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
