Belum Tetapkan UMK Tahun 2025, Disnaker Mesuji Tunggu Aturan Terbaru
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji belum tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, karena menunggu regulasi terbaru yang mengatur hal tersebut.
"Mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten, kita menunggu regulasi aturan terbaru dari Kemnaker," kata Kadis Nakertrans Mesuji, Nadjmul Fikri, Sabtu (09/11/2024).
Setelah mendapat acuan peraturan terbaru, kata Kiki (sapaannya), pihaknya baru akan membahas UMK dengan melibatkan perusahaan dan serikat buruh.
Saat ini, UMK Kabupaten Mesuji adalah Rp2.903.310/bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/763/V.08/HK/2024.
Sedangkan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024 lalu.
Dari undang-undang tersebut ada 21 pasal yang berubah termasuk yang mengatur perumusan upah minimum bagi pekerja.
Mereka yang menggugat adalah Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan dua orang perseorangan yakni Mamun dan Ade Triwanto.
Dari laman resmi mkri.id disebutkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja.
Dengan putusan tersebut maka formulasi upah perburuhan berubah empat kali dalam kurun waktu 10 tahun.
Kondisi itu dikeluhkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Cipta kerja
Putusan MK
Uji Materi
UMK Mesuji
Disnaker
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
