Bapenda Bandar Lampung Jemput Bola, Imbau Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda PBB hingga Akhir Tahun
Sulaiman
bandar lampung
RILISID, bandar lampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung terus memperluas layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program “jemput bola” untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini digencarkan seiring diberlakukannya masa keringanan bagi wajib pajak.
Kasubid Pengelolaan Data dan Informasi PBB P2 Bapenda Kota Bandar Lampung, Rizki Meirindo, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemkot, khususnya kebijakan penghapusan denda PBB oleh Walikota Eva Dwiana.
“Untuk membantu meringankan masyarakat, Bunda menghapuskan denda PBB sebesar 1 persen per bulan. Kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2025, jadi segera manfaatkan,” kata Rizki, Rabu (5/11/2025).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.
Rizki menjelaskan, realisasi PAD dari sektor PBB hingga akhir Oktober 2025 mencapai 75 persen atau sekitar Rp82,8 miliar dari target Rp110 miliar.
“Dengan mendatangi wajib pajak dan pemasangan stiker barcode di rumah-rumah, insyaallah kami bisa mendekati target yang ditetapkan,” ujarnya optimistis.
Program jemput bola Bapenda juga diperkuat digitalisasi pembayaran. Sejak 18 Oktober 2025, Bapenda bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) menyediakan akses pembayaran PBB melalui QRIS. Petugas turun langsung ke kelurahan, perumahan, kecamatan, hingga pasar-pasar, seperti Citra Garden, Villa Citra, Way Halim, dan Nusantara Permai.
“Wajib pajak cukup scan barcode yang sudah kami bagikan. Barcode itu juga bisa di-download oleh masyarakat,” jelasnya.
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi, Bapenda menyiapkan insentif berupa souvenir satu liter minyak goreng bagi wajib pajak yang membayar PBB menggunakan QRIS.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Kami juga mendirikan posko di fasilitas umum atau kelurahan untuk mempermudah proses pembayaran,” tambah Rizki.
PBB
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
