Bahas Strategi Kebijakan, Kemenkum Lampung Dorong Iklim Usaha yang Sehat, Efisien, dan Ada Kepastian Hukum
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Desiminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Lampung ini berjalan secara hybrid.
Kegiatan itu bertajuk “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”.
Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto.
Membacakan laporan panitia, Plt. Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum, Benny Daryono menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan diskusi ini adalah untuk membahas kebijakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021, khususnya mengenai syarat serta tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
“Dari pembahasan ini, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi yang konstruktif terhadap pelaksanaan peraturan tersebut” ucap Benny.
Mewakili Kepala BSK Hukum, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini, Sekretaris BSK Hukum menyampaikan bahwa Tema yang diangkat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam kegiatan ini sangatlah tepat.
Kebijakan dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum
“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan dihasilkan analisis yang mampu memberikan umpan balik mengenai kinerja kebijakan tersebut sejak diberlakukan, serta menilai ketercapaian tujuan kebijakan yang diharapkan, yaitu kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi badan hukum Perseroan Terbatas,” ucapnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Lampung yang telah melaksanakan analisis evaluasi dampak kebijakan dan memfasilitasi kegiatan diseminasi ini, serta kepada para narasumber yang akan menyampaikan materi pada kesempatan ini," kata dia.
"Harapan kami, masukan dan rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan sumbangsih nyata bagi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan di masa yang akan datang.” ujarnya menutup sambutan.
Kemenkum Lampung
dunia usaha
kepastian hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
