Dongkrak Kesejahteraan Petani di Lampung, Kajati Danang Suryo Wibowo Keluarkan Jurus Ini

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

13 Agustus 2025 12:19 WIB
Daerah | Rilis ID
Kejati lampung di dampingi Kejari dan Bupati Pringsewu lounching program Petani mitra Adhyaksa foto yuda
Rilis ID
Kejati lampung di dampingi Kejari dan Bupati Pringsewu lounching program Petani mitra Adhyaksa foto yuda

RILISID, Pringsewu — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, secara resmi melauncing program Petani Mitra Adhyaksa di Pekon Engal Rejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Rabu 13/8/2025

Sebelumnya, Kajati juga sudah melaunching hal serupa di Kabupaten Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Danang menegaskan, program ini bukanlah ajang pencitraan, melainkan langkah nyata untuk membantu petani dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bumi Ruwa Jurai.

"Ini bukan pencitraan, tetapi langkah nyata kita. Mengapa? Karena sudah menjadi bagian dari rasa syukur, bukan hanya untuk jajaran kejaksaan, tapi juga bagi para pejabat di lingkungan Pemda,” ujarnya.

Program Petani Mitra Adhyaksa mengusung Asta Karya yakni delapan program kerja yang fokus pada perlindungan hukum, pemberdayaan, dan dukungan infrastruktur bagi petani yaitu:

1. Pendampingan dan edukasi hukum, sertifikasi lahan sawah, serta perlindungan dari jerat rentenir.

2. Pendampingan akses permodalan melalui KUR bank pemerintah atau pinjaman pada Koperasi Merah Putih

3. Pendampingan pencegahan pungli dan pengaturan proyek pertanian, termasuk optimalisasi irigasi.

4. Pendampingan ketersediaan dan bantuan bibit.

5. Pendampingan bantuan ketersediaan dan alat mesin pertanian (alsintan).

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Petani mitra Adhyaksa

kejati lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya