Yulianis: Anas Urbaningrum Kembalikan Uang ke Permai Grup

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 15:50 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, memberikan keterangan pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Mantan Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, memberikan keterangan pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Anas diketahui divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, 15 tahun penjara. 

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memutus lebih rendah menjadi tujuh tahun. Saat tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), vonis Anas diperberat menjadi 14 tahun, denda Rp5 miliar, serta uang pengganti Rp57,59 miliar dan USD5,261 juta.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya