Yulianis: Anas Urbaningrum Kembalikan Uang ke Permai Grup
Anonymous
Jakarta
Anas diketahui divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, 15 tahun penjara.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memutus lebih rendah menjadi tujuh tahun. Saat tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), vonis Anas diperberat menjadi 14 tahun, denda Rp5 miliar, serta uang pengganti Rp57,59 miliar dan USD5,261 juta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
