Yulianis: Anas Urbaningrum Kembalikan Uang ke Permai Grup

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 15:50 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, memberikan keterangan pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Mantan Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, memberikan keterangan pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Mantan Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, menyatakan, terpidana kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, telah mengembalikan uang ke perusahaan bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin. Dia mengaku, memiliki bukti transaksi pengembaliannya.

"Yang nyetorin uang ke bank, itu staf-staf saya. Periksa saja. Artinya, uang itu sudah pernah dikembalikan ke bank," ujarnya saat memberikan kesaksikan pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Keterangan tersebut diutarakan, lantaran tak pernah disampaikan pada sidang-sidang sebelumnya. "Ada fakta baru, bahwa dulu belum pernah disampaikan bukti-bukti, bahwa uang yang diambil itu sesungguhnya kembali," kata Anas.

"Sekarang catatannya ada, dan sangat lengkap, dan itu kemudian terkait dengan data-data yang lain," imbuh mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini.

Karena bukti baru, maka bisa diuji di persidangan. Dengan demikian, Anas berkeyakinan, tuduhan uang mengalir ke Kongres Demokrat tak terbukti.

Pada kesempatan tersebut, Anas sempat bertanya soal pemilik Permai Grup. Yulianis menerangkan, pemilik perusahaan merupakan Nazar.

Kata Anas, keterangan Yulianis itu menjadi kunci, apa yang disangkakan kepadanya dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga kasasi menjadi tak terbukti. Bahkan dia kian meyakini, ada kekhilafan hakim dalam persidangan sebelumnya.

Anas lantas membandingkan dengan tiga putusan terdakwa lainnya yang juga meyebutkan, pemilik Permai Group adalah Nazaruddin.

"Tapi dalam putusan kasasi saya, aneh sekali. Disebutkanm bahwa pemilik Permai Grup itu Anas. Bertentangan sekali dengan putusan yang inkrah itu. Makanya, ada kekhilafan hakim," terangnya.

"Khilafnya lagi, saya disebut sebagai pemilik Permai Grup. Tapi poin utama putusan itu menyatakan, saya disuap oleh Permai Grup. Masa saya dibilang pemilik, lalu saya menyuap diri saya sendiri?" tuntas Anas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya