YLKI Sumut Minta BBPOMTertibkan Mamin Ilegal

Elvi R

Elvi R

Medan

31 Mei 2018 12:26 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Medan — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta kepada Pemerintah melalui Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan, segera menertibkan makanan dan minuman ilegal yang bereredar di masyarakat.

"Menjelang hari Raya Idul Fitri 1439 H, diduga banyak makanan dan minuman bermasalah diperjual belikan secara bebas, dan hal itu harus diantisipasi," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Kamis (31/5/2018).

Rumah yang memproduksi makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar, menurut dia, harus ditutup dan tidak diperbolehkan lagi beroperasi.

"Jadi, makanan dan minuman yang dikeluarkan oleh pabrik, harus terdaftar lebih dahulu, di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan," ujar Abubakar.

Dia menyebutkan, perusahaan makanan dan minuman yang terbukti mencantumkan izin edar dengan nomor fiktif, dan harus ditindak tegas.

Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan makanan (BBPOM) Medan bekerja sama dengan Polda Sumut melakukan razia ke super market, pusat perbelanjaan, dan gudang yang menyimpan makanan, serta minuman yang bermasalah.

"Beredarnya, makanan dan minuman ilegal tersebut, merupakan ancaman bagi masyarakat dan konsumen, karena kurang terjamin atau higienis," ucapnya.

Abubakar menjelaskan, makanan dan minuman yang terdiri dari bermacam merk dan kemasan yang tidak terdaftar di BBPOM, harus ditarik dari peredaran.

Beredarnya makanan dan minuman kemasan tanpa memiliki izin dari pemerintah itu, merupakan kelemahan dan kurang pengawasan dari instansi terkait.

BBPOM Medan berwenang mengawasi produk minuman dan makanan harus bertanggungjawab menangani permasalahan tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya