Warga Batanghari Keluhkan Biaya PTSL Rp500 Ribu
Anonymous
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Nampirejo Kecamatan Batangahri Kabupaten Lampung Timur, dikeluhkan masyarakat. Sebab, warga ditarik biaya Rp 500 ribu.
Salah satu warga ikut membuat Suharnani menjelaskan, dirinya diberitaukan oleh warga lainya penarikan dana itu sebesar Rp500 untuk sebidang tanah.
"Kalau saya ini belum dintarik, cuma warga lainnya sudah memberi info ditarik sekitar Rp500 ribu dalam pembuatannya," kata dia, Kamis (20/2/2020).
Penarikan dana yang diberitahukan panitia PTSL di kecamatan itu tidak melalui pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan.
"Semua kita tahu dari panitia PTSL, ya maunya kita rembuk untuk harga, karena ini dari pemerintah. Tapi bagaimana lagi sudah keputusanya, wong cilik manut saja, untuk warga yang petani dan buruh seperti kami ini uang Rp500 ribu tidak sedikit," bebernya.
Sementara, untuk sekarang ini infonya sudah memberikan Dp sebesar Rp200 ribu untuk pembuatan patok.
"Dana pembuatan disetujui darimana tidak tahu juga, panitia memaparkan semua desa sama penarikanya pembuatan PTSL Rp500 ribu," ujar Suharnani.
Sementara Kepala Desa Nampirejo Yulianto, belum merespons saat dihubungi Rilislampung.id. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
