Wali Kota dan Wakilnya Beda Sikapi Warga Eks Kampung Pasar Griya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 Agustus 2018 10:13 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Warga eks Kampung Pasar Griya Sukarame ditampung di Kantor LBH Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Warga eks Kampung Pasar Griya Sukarame ditampung di Kantor LBH Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Nasib warga eks Kampung Pasar Griya Sukarame, masih terkatung-katung. Pemkot Bandarlampung kini memilih diam, tak lagi menggubris keinginan warga.

Seperti diketahui pasca penggusuran pemkot menawarkan tempat tinggal di rusunawa. Namun, warga menolak dan memilih tinggal di Kantor LBH Bandarlampung.

Keinginan warga saat ini ingin bertemu dengan Wali Kota Bandarlampung, Herman HN.

Menanggapi sikap dan keinginan warganya, Herman HN bersikap dingin. 
"Ya sudah nggak usah ketemu saya. Pemerintah dari bawah sampai atas itu sama. Sekarang yang nunggu di sana siapa?" kata Herman, Selasa (31/7/2018).

Dia menegaskan tidak akan menggubris apapun yang dilakukan oleh warga. Termasuk unjuk rasa yang kerap kali dilakukan. 

"Demo saja sana, saya nggak pernah takut kalau saya benar, itu kan memang tanah pemkto. Sudah berapa puluh tahun dia tinggal di sana nggak bayar, emang boleh nunggu tanah orang nggak bayar-bayar, pemiliknya memerlukan, ya harusnya tahu," tegasnya.

Berbeda dengan sikap wali kota, Wakil Wali Kota M. Yusuf Kohar punya pendapat lain. Seharusnya pemkot memberikan tali asih kepada warga yang rumahnya telah digusur. 

"Kita harusnya kasih uang tali asih atau uang kerohiman agar mereka pindah. Mereka datang pasti ada sejarahnya. Daripada kita kasih bantuan ke LSM atau organisasi," katanya.

Disinggung mengenai keberadaan warga yang merupakan pendatang, Yusuf Kohar menyindir kinerja camat dan lurah. 

"Itulah yang harusnya menjadi fungsi camat dan lurah yang harus kerja. Kalau ada yang matok di jalan ya dilarang. Jangan cuma bisa kumpulkan massa doang. Jadi pemimpin itu ya tegas," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya