Wali Kota Kendari Segera Hadapi Sidang Korupsi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 Juni 2018 06:48 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Wali kota Kendari Adriatma Dwi Putra akan segera disidang di meja hijau. Hari ini (26/6/2018) ia dan ayahnya yang juga mantan Walikota Kendari Asrun, dilakukan pelimpahan barang bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.

"Hari ini (26/6) dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018 ke penuntutan (tahap 2) yaitu ADP (Adriatma Dwi Putra) Walikota Pemerintah Kota Kendarin, ASR (Asrun) Mantan Walikota Pemerintah Kota Kendari dan FF (Fatmawati Faqih) Mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/6/2018) malam.

Febri berujar nantinya ketiga tersangka tersebut akan disidang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta. Namun terkait waktunya, pihak pengadilan yang menentukan.

Dalam penyidikan perkara ini sekurangnya 41 saksi telah diperiksa yang terdiri dari beberapa pihak seperti anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, PNS BPKAD kota Kendari, Kadis PU dan Tata Ruang Prov. Sulawesi Tenggara, Direktur PT. Kendari Siu Siu, Kepala Proyek PT Sarana Perkasa Ekalancar, Pemilik Porto Valas dan pihak swasta lainnya.

Sebelumnya diketahui, Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra rupanya meminta uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Adapun uang tersebut untuk membiayai keperluan ayah Adriatma, Asrun dalam pencalonan sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.

Ini mengingat Asrun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu pasangan calon Gubernur Sultra Tahun 2018.

"Untuk mengurus segala keperluan dana terkait Asrun dalam rangka pencalonan sebagai gubernur, akan dilakukan oleh Adriatma dan Fatmawati Faqih yang merupakan orang kepercayaan Asrun," ujar jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Ini berawal ketika Februari 2018, Adriatma mengundang Hasmun ke rumah dinas Wali Kota Kendari. Dalam pertemuan itulah kemudian Adriatma menjanjikan meloloskan perusahaannya dalam lelang proyek namun dengan syarat meminta Hasmun untul membantu biaya kampanye Asrun yang mencalonkan diri sebagai gubernur.

"Hasmun kemudian menyanggupi dan akan menyerahkan uang itu pada 26 Februari 2018," papar Jaksa.

Adapun proyek yang dijanjikan Adriatma ialah pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newport dengan nilai kontrak sebesar Rp 60 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya