WNI Berhak Memilih dan Dipilih
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada serentak 2018), sudah didepan mata. Tanggal 27 Juni 2018, pemilih di 171 daerah akan menunaikan hak pilihnya.
Diharapkan pesta demokrasi di daerah bisa berjalan demokratis. Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia. Tanpa intimidasi. Memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan memilih dijamin konstitusi.
"Hak memilih ini seperti halnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah NKRI. Ini yang harus kita jamin bersama," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo, kemarin.
Tjahjo menegaskan, hak memilih warga negara dijamin konstitusi. Pun hak dipilih. Konstitusi sudah menegaskan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif.
Bahkan berhak dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden jika memenuhi syarat. Begitu juga dengan hak memilih. Intinya, sepanjang dia WNI, maka yang bersangkutan berhak dipilih dan memilih.
"Ini yang harus kita jamin karena itu adalah perintah konstitusi yang wajib kita jamin dan taati," kata Tjahjo.
Dalam kesempatan itu juga Tjahjo kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat.
Pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan sukses. Tanpa dirusak oleh racun demokrasi. Pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas dan rahasia. Tidak di bayangi intimidasi.
Ia yakin, masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.
"Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, siapa calon pemimpin yang dianggap amanah, bisa menggerakkan masyarakat dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
