Viral Keluarga dan Pelayat Peluk Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Kolaka
AM Ikhbal
Kolaka
RILISID, Kolaka — Peristiwa anggota keluarga dan pelayat membongkar jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial.
Jika hasil tes laboratorium menunjukkan pasien yang meninggal itu positif Covid-19, maka petugas mengimbau keluarga dan pelayat yang turut membongkar jenazah harus menjalani isolasi dan cek kesehatan.
Seperti diketahui, video aksi nekat tersebut menjadi viral di media sosial. Tak sedikit warganet yang menyayangkan aksi itu di tengah masyarakat luas berjuang mencegah wabah corona.
Sebelumnya diberitakan, seorang PDP Covid-19 berjenis kelamin perempuan berusia 34 tahun dinyatakan meninggal dunia di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Alasan jenazah dibungkus plastik
Menurut dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Komisaris polisi dr Mauluddin, prosedur yang dilakukan pihak RSUD Bahteramas sudah sesuai standar penanganan jenazah infeksi corona, yaitu membungkus jenazah dengan pakaiannya, mengkafaninya lalu dibungkus plastik kedap.
"Maksudnya apa, supaya kuman ataupun cairan tubuh tidak berpindah ke orang lain. Sehingga diharapkan memang, pada saat penyerahan jenazah ini, keluarga tidak membuka lagi bungkus dari jenazah tersebut," ujar dr Mauluddin dikutip dari Kompas.com.
2. Menunggu hasil laboratorium
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr Rabiul Awal yang akrab disapa Wayong, menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil uji swab yang telah dikirim ke Laboratorium Litbang Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Dirinya pun meminta masyarakat agar jangan berspekulasi terkait status warga Kolaka yang dinyatakan meninggal pada Senin (23/3/2020) setelah diisolasi selama 3 hari di RSUD Bahteramas Sultra itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
