UU Terorisme, Setara Tetap Soroti Peran TNI

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

25 Mei 2018 12:56 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Setara Institute mengapresiasi DPR RI mengesahkan Undang-Undang Terorisme setelah menyepakati sejumlah pasal yang selama ini menjadi perdebatan. Pasal krusial yang disepakati itu salah satunya pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tersebut. 

Peneliti Setara Institute, Halili, menjelaskan, keterlibatan TNI nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden itu menjadi titik krusial yang harus jadi sorotan. 

"Kita, publik, harus mengingatkan presiden soal ini. Keterlibatan TNI harus berada di bawah kontrol politik sipil," kata halili kepada rilis.id, Jumat (25/5/2018). 

Halili menegaskan, upaya terus menegakkan supremasi sipil adalah bagian dari proses demokrasi. Sehingga, ujarnya, pelibatan TNI nantinya harus di bawah perintah presiden dan tak boleh menyimpang dari semangat reformasi TNI. 

"Sesuai dengan UU TNI bahwa pelibatan TNI dalam operasi non perang harus tunduk pada otoritas sipil," tegasnya. 

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada hari ini, Jumat (25/5/2018). 

Usai disahkannya UU tersebut, DPR akan segera mengirimkan surat ke pemerintah agar segera diundangkan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya