UU Bolehkan Aparat Tangkap Terduga Terorisme sebelum Beraksi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

26 Mei 2018 01:37 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi pengawalan polisi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Ilustrasi pengawalan polisi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Para aparat yang bertugas memberantas terorisme diharapkan bisa bertindak lebih tajam. Karena, Undang-Undang Anti-Terorisme memberi perhatian signifikan terhadap pencegahan terorisme.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR RI, Bobby Adhityorizaldi, mengatakan bahwa ada ruang yang cukup dalam UU tersebut, dalam melakukan pencegahan atau menggagalkan aksi teror.

"Harapannya dengan disahkannya UU ini, aparat lebih tajam lagi dalam melakukan pencegahan terhadap teror bom," kata Bobby di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dalam RUU yang baru disahkan ini, pasal-pasal pencegahan masuk dalam Bab VIIA tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. 

Pasal 43A ayat (2) menyebut, "Dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip HAM dan prinsip kehati-hatian."

Dulu, sambung Politisi Partai Golkar ini, teroris baru bisa ditangkap setelah kejadian. Sekarang, anggota organisasi teroris yang terlarang dan yang melakukan aksi paramiliter sudah bisa ditangkap. 

Namun, pasal pencegahan ini juga tak bisa menangkap seseorang secara sembarangan. Ada tim pengawas yang dibentuk DPR untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum dalam menindak terorisme. 

"Kini, orang mau ngebom saja sudah bisa ditangkap," imbuh dia.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya