Tujuh Lahan Warga Gunungsugih untuk JTTS Dieksekusi 20 Agustus
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung bersama Tim Appraisal Pembebasan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), pada Senin (13/8/2018) akan melakukan pemberitahuan terkait eksekusi 7 bidang lahan milik warga di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah.
Tim JTTS Tahap II sendiri telah melakukan tinjauan ke lokasi dan melakukan rapat persiapan pelaksanaan eksekusi bersama warga dan kepala desa setempat, Senin (6/8/2018).
Dari hasil rapat tersebut, warga masih bersikeras menolak lahannya digunakan untuk JTTS. Mereka beralasan bahwa lahan tersebut milik keluarga turun temurun. Namun apapun alasan warga harus menerima eksekusi lahan tersebut karena ini proyek nasional.
Menurut salah satu panitia pengawasan JTTS Tahap II Pemprov Lampung, Yudi Hermanto yang juga mantan Kepala Biro Umum Lampung ini menjelaskan, setelah warga diberikan pemberitahuan terkait eksekusi, maka wajib mengosongkan rumahnya.
“Sebab pada 20 Agustus 2018 akan segera dilakukan eksekusi lahan 7 bidang tersebut. Untuk masalah ganti rugi, warga boleh mengambil uang yang telah kita titipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lampung Tengah," ujar dia, Selasa (7/9/2018).
Sementara itu, Ketua Tim Appraisal Pembebasan Lahan JTTS Lampung, Edison menambahkan bahwa eksekusi 7 bidang lahan itu segera dilakukan, mengingat pembangunan JTTS ditargetkan akhir tahun 2018 selesai dan awal tahun 2019 sudah bisa digunakan.
“Untuk warga sendiri yang terkenah eksekusi boleh mengambil uang ganti rugi yang telah kita titipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lampung Tengah," ujar Edison.
Eksekusi lahan ini nantinya akan dibantu oleh Polres, Kodim Lampung Tengah, dan BPN Pusat dalam pengawalan dan keamanan eksekusi ini dengan tujuan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
