Terus Menghilang, 'Singa Tua' Terancam PAW dan Setop Gaji
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketidakhadiran Barlian Mansyur berhari-hari mengancam kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung. Sanksi pergantian antar waktu (PAW) bisa dikenakan jika dia terus-menerus tidak masuk kerja.
Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, mengatakan sanksi PAW itu sudah tercantum jelas pada tata tertib (tatib) dewan.
"Kalau di tatib kita jelas jika tidak hadir dalam rapat pertemuan sebanyak enam kali berturut-turut, teman-teman BK bisa menindaklanjuti dengan usulan PAW ke partainya. Kalau sekarang ini berapa kali Barlian mangkir dari rapat paripurna saya nggak hafal, nanti kita cek," papar Wiyadi, Rabu (1/8/2018).
Disinggung apakah DPRD juga akan menghentikan gaji Barlian Mansyur yang dijuluki 'Singa Tua' itu, Wiyadi mengaku belum menelusuri aturan tersebut.
"Aturan detailnya belum jelas soal gaji, karena itu menyangkut hak. Tapi selama itu bukan cuti di luar tanggungan, mereka tetap terima gaji penuh. Ini kasus pertama di DPRD,” paparnya.
Kendati demikian, Wiyadi menegaskan akan meminta badan kehormatan (BK) DPRD Bandarlampung untuk menindaklanjuti hal ini. Sehingga, tidak ada preseden buruk bagi DPRD yang terus mendapat gaji, tapi tidak masuk tanpa keterangan jelas.
Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Agusman Arief, menegaskan hal sama. Barlian bisa dikenakan sanksi jika terus menerus menghilang.
"Sejak tidak masuk, terhitung Barlian rapat paripurna tidak datang sebanyak dua kali. Kalau untuk rapat kelengkapan dewan itu ada di komisi I, nanti kita akan tanyakan ke komisinya," kata Agusman.
Agusman mengaku tidak akan berdiam diri menunggu Barlian datang. Pihaknya mulai menelusuri surat izin yang diserahkan Barlian dan mencari ke kediaman pribadinya.
"Kita sudah coba melalui surat dari pansus DPRD Provinsi Lampung ke rumahnya, sudah mereka terima. Berdasar keterangan pengantar surat dari penerima, Barlian sudah dua minggu tidak di rumah," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
