Terpidana Kasus Suap Raperda DKI Juga Ajukan PK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Juli 2018 14:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Terpidana kasus korupsi yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi juga ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Kabar ini pun dibenarkan oleh pihak pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

"Iya betul. Hakim-nya Iim Nurohim," kata Humas Pengadilan Tipikor, Sunarso saat dikonfirmasi rilis.id, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Pengajuan PK Sanusi yang merupakan narapidana dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016 ini, tentunya menambah daftar panjang narapidana korupsi yang berbondong-bondong mengajukan PK. 

Sebelumnya, ada lima terpidana korupsi yang terlebih dahulu mengajukan PK. Yaitu Siti Fadilah Supari, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Choel Mallarangeng. 

Diketahui dalam perkara itu, Sanusi yang merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta dan dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Uang tersebut, terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di Balegda DPRD DKI.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya