Terpidana Kasus Suap Raperda DKI Juga Ajukan PK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Terpidana kasus korupsi yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi juga ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kabar ini pun dibenarkan oleh pihak pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
"Iya betul. Hakim-nya Iim Nurohim," kata Humas Pengadilan Tipikor, Sunarso saat dikonfirmasi rilis.id, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Pengajuan PK Sanusi yang merupakan narapidana dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016 ini, tentunya menambah daftar panjang narapidana korupsi yang berbondong-bondong mengajukan PK.
Sebelumnya, ada lima terpidana korupsi yang terlebih dahulu mengajukan PK. Yaitu Siti Fadilah Supari, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Choel Mallarangeng.
Diketahui dalam perkara itu, Sanusi yang merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta dan dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Uang tersebut, terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di Balegda DPRD DKI.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
