Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Kena Sanksi Hukum

Default Avatar

Anonymous

Ponorogo

19 Juni 2018 00:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Penyitaan balon udara di Mapolres Ponorogo. FOTO: Istimewa.
Rilis ID
Penyitaan balon udara di Mapolres Ponorogo. FOTO: Istimewa.

RILISID, Ponorogo — Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Machfud Arifin, memberi perhatian khusus terhadap tradisi balon udara yang dianggap membahayakan di Ponorogo.

Bahkan, petinggi Polri di Jatim ini hadir ke Mapolres Ponorogo untuk merilis tangkapan balon udara yang berhasil disita.

"Tradisi balon udara itu bagus. Namun, cukup membahayakan bagi kita semua," kata Kapolda Machfud Arifin kepada, Senin (18/6/2018).

Ia dengan tegas akan menindak pelaku penerbangan balon udara. Baik produsen, pihak yang menerbangkan, maupun mereka yang memperjualbelikannya.

"Semua akan ditindak tegas. Diproses hukum," urainya.

Memang, diakuinya bisa saja tidak langsung ditahan. Namun, para pelaku akan diproses sampai ke persidangan. "Itu bukan ancaman. Tentu akan dilakukan," terangnya.

Menurut dia, tidak ada bedanya antara pelaku penerbangan balon udara maupun pelaku miras. Sehingga, tindakan tegas tetap harus dilakukan.

Machfud membeberkan, penerbangan balon udara yang dikatakan tradisi menjadi bumerang bagi negara. Karena, izin terbang internasional baru saja didapatkan.

"Jangan karena balon udara izin terbang internasional dicabut kembali. Apalagi, balon udara bisa terbang sampai 35-40 ribu kaki," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya