Tarif Minim, Kemenhub Evaluasi Tarif Kapal di Danau Toba
Anonymous
Parapat
RILISID, Parapat — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubugan berencana mengevaluasi besaran tarif kapal penyeberangan di wilayah Danau Toba, Sumatera Utara. Upah yang minim dianggap berdampak pada keselamatan penumpang.
"Saya memerintahkan Direktur Angkutan dan Multimoda untuk mengevaluasi tarif kapal penyeberangan di Danau Toba bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten/Kota yang terlibat," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memimpin rapat konsolidasi bulan tertib keselamatan dan keamanan pelayaran Danau Toba di Parapat, Sabtu (30/6).
Dirjen Budi mendapatkan informasi bahwa tarif dari Samosir ke Tigaras sebesar Rp7.000 per orang. Akibatnya operator kapal butuh mengangkut banyak penumpang untuk menutupi biaya operasional kapal, padahal kapasitas kapal terbatas.
"Nanti kita akan duduk bersama dengan Kadishub Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghitung ulang besaran tarif yang tepat melalui beberapa alternatif perhitungan, dimana nantinya saya harapkan tidak ada lagi keluhan dari operator kapal yang tidak bisa mencukupi biaya operasionalnya," ujar Dirjen Budi.
"Penghitungan tarif ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan kapal saat melakukan penyeberangan dimana nantinya jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal yang ada sehingga keselamatan dapat ditingkatkan," tambah Budi seperti dikutip dari laman Kemehub.
Adapun evaluasi perhitungan tarif ini dilakukan atas hasil pemantauan dari tim Ad Hoc yang dibentuk langsung atas perintah Menteri Perhubungan.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan membuat tim Ad Hoc guna mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan pada penyeberangan di Danau Toba.
Menhub telah memerintahkan Ketua Tim Ad Hoc bersama Kepolisian dan KSOP guna melakukan pembinaan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Tim Ad Hoc ini sendiri bersifat sementara dengan jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 bulan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
