Tak Hanya Laporkan ke Kejagung, KPK Juga Akan Diminta Supervisi Kasus Arinal

RILIS.ID

RILIS.ID

Jakarta

21 Februari 2020 12:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. FOTO: RILIS.ID Lampung
Rilis ID
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. FOTO: RILIS.ID Lampung

“Segera kita bersurat ke KPK," tandasnya. 

Sebelumnya, Front Lampung Menggugat (FLM) melaporkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arinal dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi honorarium pada tahun 2015. 

Saat itu, Arinal masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung. 

Arinal sendiri sebelumnya telah dilaporkan oleh FLM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus tersebut. Namun, kasus itu dilaporkan FLM ke Kejagung lantaran Kejati dianggap lambat dalam merespons. 

"Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan supremasi hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," kata Koordinator Presidium FLM, Hermawan, Rabu (19/2/2020). 

FLM melaporkan kasus tersebut ke Kejagung pada Senin (17/2/2020) kemarin. Laporan LFM itu mendapatkan dukungan dari 14 LSM dan ormas. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya