Tak Hanya Laporkan ke Kejagung, KPK Juga Akan Diminta Supervisi Kasus Arinal
RILIS.ID
Jakarta
“Segera kita bersurat ke KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Front Lampung Menggugat (FLM) melaporkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arinal dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi honorarium pada tahun 2015.
Saat itu, Arinal masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.
Arinal sendiri sebelumnya telah dilaporkan oleh FLM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus tersebut. Namun, kasus itu dilaporkan FLM ke Kejagung lantaran Kejati dianggap lambat dalam merespons.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan supremasi hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," kata Koordinator Presidium FLM, Hermawan, Rabu (19/2/2020).
FLM melaporkan kasus tersebut ke Kejagung pada Senin (17/2/2020) kemarin. Laporan LFM itu mendapatkan dukungan dari 14 LSM dan ormas.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
