Suap PLTU Riau, KPK Telisik Peran Dirut PLN

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Juli 2018 14:45 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sofyan masih ditelisik peran dan pengetahuannya terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga melibatkan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih.

Sofyan nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes ‎B Kotjo. 

Ini merupakan panggilan kedua kalinya bagi Sofyan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).

Tak hanya Sofyan, CEO Blackgold Energy Indonesia Philip Rockard dan staf adminnya, Diah Aprilianingrum juga turut dipanggil KPK. 

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.‎

Dugaan kongkalikong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1 memang sedang didalami KPK. 

Salah satu yang sedang disoroti ialah terkait penujukan‎ Blackgold Natural Resources Limited yang menjadi anggota konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut.‎

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya