Soroti RUU Cipta Kerja, DPR: Sertifikasi Halal Jangan Dipersulit

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

20 Februari 2020 22:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Logo Halal
Rilis ID
Ilustrasi Logo Halal

RILISID, Jakarta — Isu sertifikasi halal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, menjadi perhatian bagi banyak pihak tak terkecuali bagi para legislator di Senayan. Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyebut bahwa soal sertifikasi halal tetap menjadi perhatian utama. 

"Kita itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya. Pemerintah mau pangkas itu agar lebih mudah, secara prinsip DPR pasti mendukung" ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). 

Diah Pitaloka juga menyebut bahwa masalah mendasar adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya UMKM. Prinsipnya, kata dia, birokrasi jangan berbelit, harus ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan. 

"Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal" tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Diah menyatakan membuka diri untuk semua pihak memberi masukan soal sertifikasi halal. Ia berharap ormas maupun para ahli dapat memberi saran. 

"Kalau memang ada yg ribet dan perlu dipangkas, usulkan saja. Kita mau masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet" pungkasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya