Soal Kebijakan Lapor Akun Sosmed Mahasiswa, DPR: Kemenristekdikti Ngawur

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 Juni 2018 12:20 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung DPR, FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung DPR, FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Kebijakan Menristekdikti yang akan mewajibkan mahasiswa baru untuk melaporkan akun medsos bisa dibilang sebagai kebijakan ngawur dan tidak jelas targetnya. 

“Ngawur karena menganggap seluruh mahasiswa baru terpapar paham radikalisme sehingga perlu diwajibkan mendaftarkan media sosialnya. Tidak jelas targetnya karena sedari awal menganggap semua mahasiswa perlu diawasi, sehingga tidak ada target khusus yang dipantau. Kerja model seperti ini sangat tidak produktif,” kata anggota Komisi X DPR RI Moh Nizar Zahro di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Katanya, upaya pemberantasan radikalisme seharusnya dilakukan secara preventif dan senyap. Ada identifikasi awal target mahasiswa yang dianggap terpapar paham radikalisme. Dan kemudian dilakukan operasi senyap dengan menggandeng BIN.

Dia menambahkan, bisa diprediksi kebijakan tersebut akan menyulut aksi penolakan dari mahasiswa, baik yang akan dilakukan secara terbuka atau dalam gerakan bawah tanah.

“Oleh karena itu lebih baik kebijakan tersebut dibatalkan saja. Tidak tepat jika semua mahasiswa baru diperlakukan sama, karena secara mayoritas pasti mahasiswa yang bersih dari paham radikalisme. Menristekdikti tidak boleh memata-matai privasi mahasiswa yang tidak terlibat radikalisme,” kata Nizar.

Sebelumnya Kemenristekdikti akan melakukan penelurusan adanya paham radikalisme di kampus dengan meminta mahasiswa baru untuk mendaftarkan akun media sosialnya. Bahkan, direncanakan smartphone mahasiswa baru juga akan diperiksa

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya