Siaga Musim Tanam, Petrokimia Gresik Siapkan 887.603 Ton Pupuk Bersubsidi
lampung@rilis.id
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Kabar gembira bagi para petani. Sebab, untuk menghadapi musim tanam (Oktober 2019-Maret 2020), Petrokimia Gresik, perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton.
Stok tersebut 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah (330.711 ton). Rincianya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton.
Untuk kelancaran distribusi, jajaran direksi Petrokimia Gresik meninjau langsung ke berbagai daerah dalam rangka ”Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam”. Dalam hal ini, direksi melihat kesiapan gudang, komitmen distributor, serta stok pupuk bersubsidi di lapangan.
Direktur Teknik & Pengembangan Petrokimia Gresik Arif Fauzan mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi menjelaskan, kunjungan lapangan ini untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi.
”Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras,” ujarnya.
Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.
Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton.
”Hingga hari ini, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 % dari alokasi 5,24 juta ton tersebut,” jelas Arif.
Adapun untuk Provinsi Lampung, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 213.774 ton dari alokasi 227.120 ton (94%). Sedangkan stok sebanyak 95.968 ton atau enam kali lebih banyak dari stok ketentuan minimum, yakni 15.969 ton (untuk Pupuk Urea menjadi tanggung jawab Pupuk Sriwidjaja).
Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
