Setwapres Pecat Tenaga Ahli Stunting di Tengah Pandemi COVID-19

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

31 Maret 2020 13:30 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

Ridho mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya perundingan dengan Setwapres yang diwakili oleh PT LPPSLH, namun tidak menemui titik temu. Rencananya, perkara ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar para korban memperoleh keadilan.

"Kami menuntut ganti rugi atas kerugian materil akibat PHK sepihak ini senilai Rp3,5 miliar," pungkasnya. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya