Sebar Konten Kampanye Hitam, Dewan Pers Bakalan Bertindak

Default Avatar

Anonymous

Madiun

28 September 2018 13:20 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua Dewan Pers Yosep Stanly Adi Prasetyo. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ketua Dewan Pers Yosep Stanly Adi Prasetyo. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Madiun — Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, mengatakan kalau pihaknya lagi intensif memantau pemberitaan media massa. Karena, jelang perhelatan Pilpres 2019 dikhawatirkan ada yang menyebarluaskan kampanye hitam.

"Sekarang kita pantau dan ini menjadi langkah proaktif karena Dewan Pers telah mempunyai MoU dengan KPU, Bawaslu, dan KPI," kata Yosep seperti dilansir Antara pada Kamis, 27 September kemarin di Madiun.

Selain dengan ketiga lembaga ini, Dewan Pers juga melakukan nota kesepahaman dengan kejaksaan dan kepolisian.

Menurut dia, momentum pilpres sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu. Media massa jadi alat yang jitu sebarluaskan black campaign.

Berkaca dari ajang pesta demokrasi di 2014, ada beberapa media massa yang dimanfaatkan untuk kepentingan tersebut. Tujuannya untuk mendiskreditkan salah satu pasangan calon.

"Di tahun 2014 lalu ada tabloid Sapujagat, dan di tahun 2019 ini kami pantau guna mengantisipasi hal-hal tersebut," katanya.

Selain MoU dengan Bawaslu dan KPU, Dewan Pers juga sedang membentuk Satgas Media Online guna memerangi media abal-abal. Satgas tersebut akan berkoordinasi dengan Polri dan Kemenkominfo.

Satgas tersebut bertugas memantau dan menutup media abal-abal. Dan, yang berhak menutup akses tersebut adalah Kementerian Kominfo.

Dewan Pers akan melakukan verifikasi untuk menyortir media yang resmi dan bukan. Setelah itu, datanya akan dilaporkan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti.

Dewan Pers mencatat saat ini ada sebanyak 47.000 media di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 43.000 di antaranya merupakan media online dan sisanya media cetak, TV, dan radio.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya