Sebagian Nama Jalan Wolter Monginsidi Diganti, Kadisdukcapil: Warga Segera Urus Pembaruan Data

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

30 Juli 2021 14:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Disdukcapil Bandarlampung Ahmad Zainuddin, Jumat (30/7/2021). FOTO: Sulaiman
Rilis ID
Kepala Disdukcapil Bandarlampung Ahmad Zainuddin, Jumat (30/7/2021). FOTO: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung secara resmi mengubah sebagian nama Jalam Wolter Monginsidi di sekitar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menjadi Jalam Jaksa Agung RI R. Soeprapto, pada Jumat (23/7/2021) lalu. 

Atas dasar tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Bandarlampung mengimbau masyarakat yang berada di lingkungan disana, untuk memperbarui data terkini baik pada KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan kependudukan lainnya.

"Masyarakat yang ingin memperbaiki data terbaru silahkan datang ke pelayanan atau mengunjungi Aplikasi 'Permen Manis' milik Disdukcapil," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/7/2021).

Zainuddin juga mengatakan, bisa melakukan perbaikan data apabila ada peristiwa penting di dalam keluarga, misalnya tambahan nama anak, atau pernikahan.  

"Jadi bisa sekalian mengubah nama jalannya, jadi kapan saja bisa, tapi kalau bisa segera," ungkapnya. 

Diketahui, perubahan nama jalan ini ditetapkan dalam SK Walikota Bandarlampung Nomor: 420/1.01/HK/2021 Tanggal 11 Mei 2021 tentang Perubahan Nama Jalan pada Penggalan Sebagian Ruas Jalan meliputi dari Jl. Ikan Tenggiri dan Jl. Ikan Bawal (Depan PT. Wahana Raharja) sampai dengan Jl. Dr. Warsito (Tugu Kopiah Siger). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Pergantian Nama Jalan

Jaksa Agung

Bandarlampung

Administrasi

Penduduk

Disdukcapil Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya