Satlantas Polres Lambar Imbau Pengemudi Tertib Lalu Lintas

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

9 Juli 2020 17:01 WIB
Daerah | Rilis ID
Kasatlantas Polres Lambar AKP Bambang Dwi Setyawan. Foto: Humas Polres Lambar
Rilis ID
Kasatlantas Polres Lambar AKP Bambang Dwi Setyawan. Foto: Humas Polres Lambar

RILISID, Lampung Barat — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat (Lambar) terus melakukan imbauan penertiban kepada pengemudi baik sepeda motor maupun mobil.

Juga  pemasangan rambu-rambu kawasan tertib lalulintas, mulai woro-woro di sepanjang jalan Kabupaten setempat hingga Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatlantas Polres Lambar AKP Bambang Dwi Setyawan bersama Baur SIM Bripka Zikri, Kanit Laka Bripka Hendra, dan Anggota Lantas.

"Imbauan ini merupakan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalulintas dan mengajak seluruh masyarakat menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," ungkap Kasatlantas AKP Bambang Dwi Setyawan, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, Kamis (9/7/2020).

Kasatlantas menerangkan, minimnya kesadaran masyarakat selaku pengendara akan tata tertib lalu lintas di jalan raya. Terutama bagi pengguna kendaraan sepeda Motor yang kerap tidak mengenakan helm.

“Dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, harus didukung dengan perilaku manusia sebagai pengguna jalan yang tentu sudah memiliki kompetensi dan tingkat displin yang memadai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Lampung Barat, khususnya para pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil agar dapat meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas. Langkah ini diyakini dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya,” terangnya.

Selain itu pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), memakai sabuk pengaman dan mengenakan Masker, apabila nanti masih melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penilangan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya