Salah Satu Anggota DPR Fraksi Golkar Dipanggil KPK, Ada Apa?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 September 2018 11:15 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Golkar Nawafie Saleh dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Nawafie Saleh akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Tak hanya itu saja, penyidik juga memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy sekaligus menjabat sebagai Direktur PT Raya Energi Indonesia bernama Indra Purmadani. Indra menurut Febri juga akan diperiksa untuk penyidikan Idrus Marham.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp4 miliar. Lalu, sekitar Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau-1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. 

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya