Rano Karno Ngaku Begini soal Uang Rp7,5M
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Gubernur Banten, Rano Karno sebagai saksi Kasus TPPU yang melibatkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dalam persidangan yang dilakukan Senin lalu (24/2/2020).
Dalam kesempatan itu Rano meluruskan tuduhan yang diarahkan padanya terkait dana pilkada Banten 2012.
Dia juga menyangkal pengakuan mantan kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp700 juta rupiah. Ia menyorot keterangan Djaja yang berbeda jauh dari Dadang Priyatna yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh Djaja dengan mengatasnamakan Rano Karno.
Selain itu, Rano pun membantah pernyataan eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja yang disebut-telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar dengan menggunakan mata uang rupiah dalam sebuah tas kertas (paper bag).
Rano Karno menjelaskan di hadapan wartawan perkara Rp7,5 miliar terkait penyelenggaraan pilkada Banten pada 2011. Ia mengaku tak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan dari TCW dalam rangka pemenangan pilkada Banten saat dirinya berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah.
"Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada Saudara Wawan selaku Ketua Tim Pemenangan. Saya hanya dilapori soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya," tegas Rano ditemui di Gedung DPR RI Rabu,(25/2/2020).
Dalam persidangan Senin lalu, majelis hakim ikut mengonfirmasi keterangan Rano pada saksi Yayah Rodiyah saat berkunjung ke kediaman Rano Karno.
Yayah mengaku tak pernah melihat terjadinya penyerahan uang kepada Rano dalam pertemuan tersebut. Yayah mengaku hanya menyerahkan uang kebutuhan pilkada Banten itu pada Agus Uban, salah satu anggota tim pemenangan yang dikomandoi TCW.
Sebelumnya, Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku menerima uang Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang tersebut untuk keperluan kampanye Pilkada Banten tahun 2011.
"Tahu ada sumber dari pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," ucap Rano saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/2).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
