Randis Boleh Dipakai Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 Juni 2018 15:21 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, mengizinkan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk mudik Lebaran. Ini berlaku untuk seluruh pemerintah derah, salah satunya Pemprov Lampung.

Pj. Sekdapov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, randis boleh dipakai untuk mudik. Namun, syaratnya hanya untuk mudik di wilayah Lampung saja. Tidak boleh dipakai hingga luar Lampung.

“Jadi randis masih diperkenankan untuk dipakai mudik lebaran, namun hanya untuk di dalam Provinsi Lampung,” terang Hamartoni via Whatspp, Jumat (1/6/2018).

Terpisah, Kepala Biro Perlengkapan Aset Daerah, Fauziah melalui Kepala Bagian (Kabag) Analisa Kebutuhan Barang Milik Daerah Provinsi Lampung, Yulius Wirawan mengatakan, randis yang dipakau mudika maka seluruh biaya transportasi ditanggung sepenuhnya oleh pengguna kendaraan.

"Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya-biaya perawatan randis selama perjalanan itu ditanggung sendiri, " kata dia.

Yulius menjelaskan bahwa randis roda empat minibus milik Pemprov saat ini berjumlah total 434 unit, sedangkan roda dua berjumlah 1.976 unit.

Lanjut Yulius, bahwa kendaraan dinas yang dimiliki aset daerah ini semuanya dalam keadaan baik. Sebab, belum lama ini sudah dilakukan cek fisik kendaraan. “Semuanya sudah layak, kendaraan sudah bisa dipakai,” ungkap Yulius. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya