Rampungkan Berkas, KPK Panggil J Natalis Sinaga

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Mei 2018 10:46 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS) dalam kasus dugaan suap persetujuan usulan pinjaman daerah untuk anggaran Lampung Tengah tahun 2018. Ia sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik memanggil JNS untuk membantu merampungkan berkas perkara," katanya, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dalam kasus ini, baru dua orang tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya ialah Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga PU Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sebelumnya dalam dakwaan, Bupati Lampung Tengah Mustafa sempat melakukan lobi setelah beberapa fraksi di DPRD Lampung Tengah yang tidak menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Menurut Jaksa KPK Ali Fikri, hanya Fraksi PKS yang menyetujui pinjaman daerag tersebut. Sedangkan fraksi lainnya seperti Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju.

"Terdakwa atas sikap mayoritas fraksi di DPRD Lampung Tengah yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepada PT SMI selanjutnya melakukan pertemuan dengan J Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamteng dari Fraksi PDIP. Pada pertemuan tersebut terdakwa meminta agar Natalis dan Fraksi PDIP menyetujui pinjaman daerah yang dimaksud serta meminta Natalis agar mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD Fraksi Gerindra dan Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah tersebut," paparnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2018).

Namun dalam pertemuan itu, Natalis meminta uang pelicin sebesar Rp8 miliar kepada pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi DPRD Lamteng, dan para anggota DPRD Lamteng untuk memenuhi permohonan Mustafa itu.

Kemudian Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek pemkab pada tahun 2018. Sehingga uang suap pun diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD.

Uang tersebut kemudian diberikan ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp2 miliar; Rp1,5 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp495 juta; Rp1,2 miliar; Rp1 miliar yang keseluruhannya sejumlah Rp9,6 miliar kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah," kata Jaksa Ali Fikri.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya