Rampungkan Berkas, KPK Panggil J Natalis Sinaga

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Mei 2018 10:46 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

Jaksa meyakini uang tersebut diberikan agar para anggota DPRD menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018 dan agar menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

"Dilakukan dengan cara bahwa guna keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkeinginan melakukan pinjaman daerah kepada PT SMI yang untuk keperluan tersebut terdakwa selaku Bupati Lamteng kemudian mengirimkan surat kepada Direktur PT SMI perihal intensi untuk pengajuan pinjaman daerah," paparnya.

Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya