RUU Pemerataan Pembangunan Daerah Hilangkan Ketimpangan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

2 Oktober 2018 16:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Ketua Komite 1 DPD RI Benny Ramdhani menyebutkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerataan pembangunan daerah dalam rangka memperkuat daerah untuk melakukan proses pembangunan.

“Daerah harus bisa menjadi basis laju pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan. Namun, harus ada payung hukumnya agar pembangunan itu merata di seluruh Republik Indonesia sehingga tidak terjadi ketimpangan,” katanya pada acara uji sahih RUU pemerataan pembangunan daerah di Universitas Mitra Indonesia, Selasa (2/10/2018).

Karenanya, DPD RI memililih Universitas Mitra Indonesia dan Universitas Lampung menjadi tempat diskusi uji sahih.

“Di Lampung, kami memilih akademisi Universitas Mitra Indonesia dan Universitas Lampung menjadi tempat diskusi uji sahih karena kami anggap representatif untuk kesahihan RUU ini,” ujarnya.

Senator Lampung Andi Surya menambahkan bahwa Lampung dipilih karena replika negara Indonesia yang di dalamnya terdapat banyak suku dengan pertumbuhan ekonomi tergolong cukup baik.

“Namun, sasaran pemerataan tidak saja antara kawasan, wilayah, daerah, tetapi juga intra masyarakat atau penduduk yang ada di dalamnya. Oleh karenanya DPD RI melalui akademisi UMITRA dan Universitas Lampung diharapkan Komite I mendapat masukan bernas untuk isi RUU ini,” tuturnya.

Sementara Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Bappeda Taufik Hidayat menjelaskan tentang pertumbuhan ekonomi Lampung yang cukup baik di kawasan Sumbagsel.

“Titik tekan pada Indeks Pembangunan Manusia yang menyorot pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pendapatan yang cenderung secara nasional belum dapat dicapai secara optimal,” ujarnya.

Pada bagian lain, akademi Unila HS. Tisnanta menyebutkan bahwa dari sisi ide dan konsep, RUU pemerataan pembangunan daerah sangat memberi semangat ke depan untuk daerah.

“Namun ada baiknya judul RUU ini ditambah percepatan, jadi judulnya RUU pemerataan dan percepatan pembangunan daerah,” paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya