Pungli Lapas, KPK Diminta Usut Pejabat KemenkumHAM

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

24 Juli 2018 13:33 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut pejabat Kementerian Hukum dan HAM pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebab biasanya, kata dia, pemberian izin dan permintaan fasilitas di dalam Lapas atas sepengetahuan KemenkumHAM.

"OTT terhadap Kalapas Sukamiskin selalu menimbulkan pertanyaan atas peran orang-orang di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkum HAM," ujar Sudding kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, pungli di lapas bukan lagi hal yang baru. "Sudah jadi rahasia umum selalu permainan antara otoritas Lapas dengan para narapidanya," katanya.

Sudding mengungkapkan, jual beli kamar tahanan dengan segala fasilitas mewahnya sudah sering didengar masyarakat. Namun, belum ada tindakan dari KemenkumHAM sehingga diambil alih KPK.

"Masalah Lapas Sukamiskin sudah lagu lama. Alhamdulillah KPK mengambil tindakan itu. Kementerian Hukum dan HAM perlu diusut pula," ungkap politisi Hanura ini.

Sudding menduga, Kalapas Sukamiskin tidak bermain sendiri dalam kasus tersebut. Untuk itu, kata dia, pejabat di atasnya perlu diungkap pula, agar skandal di Lapas bisa diusut tuntas hingga ke akar masalahnya.

"Ada indikasi kuat, pemberian izin dan fasilitas terhadap para narapidana itu atas sepengetahuan kementerian. Saya kira harus ada yang bertanggung soal Kalapas Sukamiskin ini," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya