Program BPNT Jadi Sembako, Penerima Manfaat Belum Ditetapkan

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

21 Februari 2020 13:58 WIB
Daerah | Rilis ID
Kasi Fakir Miskin Darwin Hasni saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (21/2/2020). Foto: Rilislampung.id/Ari Gunawan
Rilis ID
Kasi Fakir Miskin Darwin Hasni saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (21/2/2020). Foto: Rilislampung.id/Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan pemerintah pusat di tahun 2019 lalu. Untuk tahun 2020 programnya masih sama, namun ada kenaikan nominal dan perubahan nama programnya menjadi Program Sembako.

Kepala Seksi (Kasi) Fakir Miskin Darwin Hasni mendampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat (Kab Lambar) Edi Yusuf mengatakan, selain berganti nama program, nominal bantuan tersebut ada kenaikan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya Rp110 ribu menjadi Rp150 ribu.

"Sebelumnya beras 10 kilogram dan telur tujuh butir dengan nilai Rp110 ribu, untuk program BNPT," ujarnya saat ditemui dikantornya, Jumat (21/2/2020).

"Untuk program sembako kita Bulan januari dan Februari belum tersalurkan karena masih menunggu kesepakatan dinas sosial provinsi untuk menentukan komoditinya dan jumlahnya," sambungnya.

Diungkapkannya, jumlah KPM tahun lalu sebanyak 20.791 penerima manfaat, untuk tahun 2020 belum ditetapkan karena masih menunggu data valid dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Kita belum bisa menyebutkan jumlah data untuk tahun ini, karena kita masih menunggu data falid dari pusat," ungkapnya.

Sementara itu, kata Darwin, untuk penyaluran sembako sistemnya tidak ada perubahan, masih dengan e-warung yang telah ditetapkan oleh Bank Mandiri.

"Diharapkan dengan meningkatnya jumlah bantuan yang akan diterima maka KPM akan terbantu, dan tentunya melalui sistem penyaluran e-warung secara otomatis akan membantu pengembangan warung-warung kecil yang ada di pekon," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya