Praperadilan Anggota DPRD Sumut, PN Medan Tolak Bukti KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Juli 2018 18:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menolak bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bahkan majelis hakim sama sekali tidak menyampaikan alasan penolakan bukti yang diajukan oleh KPK itu.

"KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif. Namun, hakim menolak tanpa memberikan penjelasan tentang alasan penolakan pada termohon," kata Febri di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka Washington Pane, M. Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan tersebut, Febri menyampaikan KPK telah menjelaskan penetapan para tersangka sudah mendasar. 

Febri menyebut sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara.

"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal. Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor," ujarnya.

KPK, lanjut Febri, juga mengkritisi terkait kewenangan Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara gugatan praperadilan keempat tersangka. 
Febri memandang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lah yang berhak menangani perkara tersebut.

"Dari aspek kompetensi relatif, kami memandang Pengadilan Negeri Medan tidak Mempunyai kewenangan untuk mengadili praperadilan ini karena kedudukan hukum KPK secara jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri.

Oleh karena itu, KPK meminta publik untuk mengawal proses persidangan agar dapat berjalan dengan baik dan tidak diintervensi oleh siapa pun.

"Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair (adil,red) dengan menjujung tinggi independensi dan imparsialitas," tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya