Polresta Aceh Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba
Anonymous
Banda Aceh
Berdasarkan pengakuan tersebut, kepolisian menetapkan sejumlah nama dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.
"Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling tinggi hukuman mati atau seumur hidup," kata AKPB Trisno Riyanto.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
