Polresta Aceh Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

Default Avatar

Anonymous

Banda Aceh

25 Mei 2018 15:51 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Berdasarkan pengakuan tersebut, kepolisian menetapkan sejumlah nama dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.

"Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling tinggi hukuman mati atau seumur hidup," kata AKPB Trisno Riyanto.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya