Polisi Temukan Banyak Satwa Langka yang Diawetkan di Rumah Pengemudi Lamborghini

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

26 Desember 2019 19:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis.id/Dendi Supratman
Rilis ID
Rilis.id/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke dua pelajar SMA rupanya juga memiliki banyak satwa langka yang diawetkan. Hal ini setelah Satreskrim Polda Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan dari kediamannya di Jalan Jambu, Pejaten Barat.

Adapun beberapa yang ditemukan diantaranya satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih dan buaya muara yang diduga diambil dari perairan Amerika. Pajangan-pajangan tersebut pun langsung disita oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada saat dilakukan penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan.

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan pajangan hewan langka yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, tersangka AM terancam maksimal 5 tahun penjara.

"pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," katanya.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana pasal UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama. Adapun larangan tersebut diatur dalam  Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya