Polisi Sumut Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Default Avatar

Anonymous

Tanjungbalai

12 September 2018 12:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi TKI. FOTO: Humas Kemenlu
Rilis ID
Ilustrasi TKI. FOTO: Humas Kemenlu

RILISID, Tanjungbalai — Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, di perairan Sungai Asahan, Rabu (12/9/2018), sekitar pukul 05.15 WIB, 

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Pol Air AKP Agung Basuni, membenarkan pihaknya ada mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama dan tanda selar yang mengangkut 7 orang penumpang diduga TKI.

Menurut Irfan, tekong atau nakhoda perahu bermesin Dongpeng 28 itu bernama Aman, warga Beting Seroja Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Tanjung Balai Utara, dengan dua orang ABK yakni, Masri Warga Bagan asahan dan Samsul warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Mereka disergap petugas patroli Kp II1023 Satpol Air saat berlayar di perairan Sungai Asahan menuju Kuala Bagan dan diduga akan bertolak ke Malaysia dengan tujuh orang penumpang," ujar Kapolres.

Hasil pemeriksaan awal, penumpang diduga calon TKI ilegal tersebut yakni, Mansuri Ranli (laki-laki) warga Nangroe Aceh Darussalam, serta enam orang perempuan yaitu Rusmidar, Nurmawan, Aisa, Samsia, Rohima dan Nurhaida.

"Saat ini awak perahu bermotor dan tujuh orang penumpangnya sedang menjalani pemeriksaan di Mako Satpol Air," ungkap Kapolres. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya