Polisi Kenakan Dua Pasal ke Pemukul Anak Menpora

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

1 Juli 2018 01:05 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Garis Polisi.
Rilis ID
Ilustrasi Garis Polisi.

RILISID, Jakarta — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menyatakan pelaku penganiayaan anak Menpora dijerat Pasal 351 juncto Pasal 335 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan perbuatan memaksa dengan kekerasan.
 
"Kami jerat dengan dua pasal," ujarnya singkat di Jakarta, Sabtu (30/6/2018) malam. 

Sebelumnya, Petugas Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pendukung tim sepakbola Persija Jakmania yang diduga terlibat pemukulan terhadap anak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi.

"Sudah diamankan yang diduga sebagai pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
 
Pemukulan itu terungkap lewat video melalui media sosial yang merekam putra Imam Nahrawi itu diusir pendukung kesebelasan Persija lantaran menunjukkan kegembiraan ketika pemain Persebaya mencetak gol.

Karena terlihat ekspresi senang, oknum pendukung Persija memukul kepala dan mengusir putra Imam Nahrawi di tribun penonton.

Namum sebagian penonton yang berada di tribun berusaha menenangkan situasi yang sempat memanas tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya